Burundi

Foto kartu identitas nasional Burundi (35×45 mm)

Ukuran yang diperlukan: 35×45 mm (1,38×1,77 inci). Foto Anda diproses di perangkat Anda.

Pihak berwenang yang menerbitkan tidak mempublikasikan satu ukuran foto untuk dokumen ini, sehingga studio menggunakan ukuran yang paling sering diminta. Periksa aturan saat ini dengan pihak berwenang atau organisasi yang menerbitkannya sebelum Anda mengajukan permohonan.

Tidak ada foto yang dipilih

Unggah foto potret dari ponsel Anda atau ambil foto dengan kamera Anda.

Belum ada foto yang dipilih.

Persyaratan foto

  • Ukuran: 35×45 mm (1,38×1,77 inci)
  • Ukuran kepala: tidak ditentukan oleh pihak berwenang
  • Latar belakang: Putih
  • Privasi: Diproses di perangkat Anda; foto tidak diunggah

Latar belakang

Berikan warna yang diterima di latar belakang Anda. Ini terjadi di perangkat Anda.

Spesifikasi resmi

Nama resmiCarte Nationale d’Identité
Cara penyerahanFoto cetak
Ukuran foto35×45 mm (1,38×1,77 inci)
Tinggi kepala (dari dagu hingga puncak kepala)Tidak ditentukan oleh pihak berwenang
Latar belakangPutih
KacamataLepaskan kacamata, kecuali Anda tidak dapat melakukannya karena alasan medis
Penutup kepalaHanya untuk alasan agama atau medis, dengan wajah terlihat sepenuhnya
EkspresiNetral, mulut tertutup, mata terbuka

Menyiapkan Foto Kartu Identitas Nasional Burundi Anda

Prosedur permohonan memerlukan dua foto berukuran paspor untuk Carte Nationale d’Identité[1]. Pihak berwenang tidak mempublikasikan dimensi foto yang persis[1].

Memahami Ukuran dan Pengukuran

Pihak berwenang memerlukan dua foto berukuran paspor tetapi tidak mempublikasikan dimensi yang persis[1]. Pemotongan 35 x 45 mm (sekitar 1,38 x 1,77 inci) adalah pilihan praktis, bukan ukuran resmi. Periksa ukuran yang diperlukan dengan kantor lokal Anda sebelum mencetak.

Pihak berwenang tidak memberikan pengukuran foto yang persis atau spesifikasi tinggi kepala[1]. Karena tidak ada angka resmi yang ketat untuk tinggi kepala, usahakan agar kepala Anda berada di tengah dan berukuran proporsional di dalam bingkai.

Pengaturan Latar Belakang dan Pencahayaan

Prosedur resmi memerlukan dua foto berukuran paspor dan tidak menyatakan warna latar belakang atau dimensi yang persis[1]. Karena pedoman tidak menentukan warna latar belakang, memilih dinding yang polos dan berwarna terang adalah pilihan terbaik untuk kejelasan. Pastikan tidak ada pola atau objek yang mengganggu di belakang Anda.

Pencahayaan yang baik membantu staf kantor melihat fitur wajah Anda dengan jelas. Hadapkan diri Anda ke jendela yang terang untuk menerangi wajah Anda secara merata, dan hindari berdiri tepat di bawah lampu gantung yang keras yang menimbulkan bayangan dalam di bawah hidung atau dagu Anda.

Posisi Kamera dan Cara Mengambil Foto

Mengambil foto Anda sendiri di rumah sangatlah mudah jika Anda mengikuti beberapa langkah dasar. Letakkan kamera atau ponsel pintar Anda pada permukaan yang stabil atau tripod tepat setinggi mata Anda. Berdirilah sekitar satu hingga satu setengah meter jauhnya dari lensa kamera untuk menghindari distorsi pada fitur wajah Anda.

Mintalah seseorang untuk mengambilkan gambar untuk Anda jika memungkinkan, karena ini membuatnya jauh lebih mudah untuk membingkai kepala dan bahu Anda dengan benar. Periksa apakah seluruh kepala Anda, termasuk rambut dan dagu Anda, pas di dalam bingkai pratinjau dengan sedikit ruang di sekitarnya.

Kacamata, Penutup Kepala, dan Ekspresi Wajah

Aturan resmi tidak merinci apakah Anda boleh mengenakan kacamata[1]. Demikian pula, izin penutup kepala tidak dirinci secara eksplisit dalam pedoman resmi[1]. Tidak ada juga aturan tetap yang mengharuskan ekspresi netral atau mulut tertutup[1].

Meskipun aturan ini tidak ditentukan, mempertahankan tampilan yang alami dan rileks dengan mulut tertutup umumnya merupakan praktik yang aman untuk dokumen identitas resmi apa pun. Jika Anda mengenakan kacamata resep setiap hari, Anda dapat memilih untuk tetap memakainya, tetapi pastikan tidak ada silau pada lensa dari lampu atau jendela.

Aturan Usia dan Kelayakan

Kartu identitas nasional diterbitkan untuk warga negara Burundi mulai usia 16 tahun[1]. Karena dokumen ini memiliki batasan usia khusus ini, tidak ada aturan bayi yang berlaku untuk proses permohonan ini[1].

Jika Anda mengajukan permohonan untuk remaja berusia 16 tahun, ia harus mengikuti prosedur foto dewasa standar dan menyediakan dua salinan cetak[1]. Anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak mendapatkan kartu identitas khusus ini, jadi Anda tidak perlu mengkhawatirkan aturan foto bayi atau balita untuk permohonan ini[1].

Mencetak dan Menyiapkan Lembar Foto Anda

Prosedur ini memerlukan dua foto berukuran paspor[1]. Ikuti petunjuk kantor setempat Anda untuk menyerahkannya.

Anda dapat menggunakan alat di atas untuk menempatkan gambar berukuran 35 x 45 mm yang telah dipotong pada tata letak lembar foto standar 4x6 inci. Bawa file digital ini ke kios cetak atau toko foto setempat untuk mencetaknya sebagai foto biasa. Setelah dicetak, gunakan gunting atau pemotong kertas untuk memotong kedua foto terpisah Anda secara hati-hati di sepanjang tepi.

Alasan Umum Foto Ditolak

Periksa foto Anda di bawah pencahayaan yang baik untuk memastikan wajah Anda tajam dan jernih. Prosedur resmi tidak mencantumkan alasan penolakan foto.

Karena pihak berwenang tidak memublikasikan dimensi persisnya, periksakan ukuran yang diperlukan ke kantor setempat Anda sebelum mencetak[1].

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa ukuran foto resmi untuk KTP Burundi?

Pihak berwenang tidak memublikasikan satu ukuran resmi tunggal, tetapi 35 x 45 mm (1,38 x 1,77 inci) adalah ukuran potongan praktis umum yang digunakan oleh studio foto[1].

Apakah saya perlu menyerahkan file digital atau foto cetak?

Anda harus menyediakan dua foto cetak berukuran paspor untuk permohonan Anda[1].

Warna latar belakang apa yang diperlukan?

Prosedur resmi tidak menyatakan warna latar belakang atau dimensi yang tepat[1].

Apakah bayi wajib memiliki kartu identitas ini?

Kartu identitas diterbitkan untuk warga negara Burundi mulai usia 16 tahun, jadi tidak ada aturan bayi yang berlaku[1].

Apakah kacamata dan penutup kepala diperbolehkan?

Aturan resmi tidak merinci ketentuan tentang kacamata dan penutup kepala[1].