Tanjung Verde

Foto izin tinggal Tanjung Verde (35×45 mm)

Ukuran yang diperlukan: 35×45 mm (1,38×1,77 inci). Foto Anda diproses di perangkat Anda.

Pihak berwenang yang menerbitkan tidak mempublikasikan satu ukuran foto untuk dokumen ini, sehingga studio menggunakan ukuran yang paling sering diminta. Periksa aturan saat ini dengan pihak berwenang atau organisasi yang menerbitkannya sebelum Anda mengajukan permohonan.

Tidak ada foto yang dipilih

Unggah foto potret dari ponsel Anda atau ambil foto dengan kamera Anda.

Belum ada foto yang dipilih.

Persyaratan foto

  • Ukuran: 35×45 mm (1,38×1,77 inci)
  • Ukuran kepala: tidak ditentukan oleh pihak berwenang
  • Latar belakang: Putih
  • Privasi: Diproses di perangkat Anda; foto tidak diunggah

Latar belakang

Berikan warna yang diterima di latar belakang Anda. Ini terjadi di perangkat Anda.

Spesifikasi resmi

Nama resmiAutorização de Residência / Título de Residência de Estrangeiros (TRE)
Cara penyerahanFoto cetak atau unggahan digital
Ukuran foto35×45 mm (1,38×1,77 inci)
Tinggi kepala (dari dagu hingga puncak kepala)Tidak ditentukan oleh pihak berwenang
Latar belakangPutih
KacamataLepaskan kacamata, kecuali Anda tidak dapat melakukannya karena alasan medis
Penutup kepalaHanya untuk alasan agama atau medis, dengan wajah terlihat sepenuhnya
EkspresiNetral, mulut tertutup, mata terbuka

Menyiapkan Foto Anda untuk Izin Tinggal Tanjung Verde

Mendapatkan izin tinggal di Tanjung Verde memerlukan materi permohonan khusus, termasuk foto yang tepat. Berikut adalah hal yang perlu Anda ketahui tentang menyiapkan gambar Anda dengan benar.

Ukuran dan Persyaratan Resmi

Permohonan izin tinggal dan kartu tinggal warga asing melibatkan DEF dan SNIAC[1][2]. Peraturan yang dikutip tidak menetapkan ukuran foto. Potongan 35×45 mm (1,38×1,77 inci) adalah saran praktis, bukan ukuran resmi.

Anda harus selalu mengonfirmasi persyaratan ukuran yang tepat dengan kantor penerbit sebelum Anda menyerahkan berkas Anda[1][2]. Tinggi kepala tidak ditentukan oleh pihak berwenang, yang berarti tidak ada ukuran wajib dari dagu hingga bagian atas kepala Anda yang tertulis dalam aturan[1][2]. Peraturan seperti Decreto-Lei n.º 13/2025 menguraikan prosedur permohonan yang lebih luas bagi warga negara asing yang mencari status tinggal legal[1].

Persyaratan Latar Belakang dan Pencahayaan

Saat foto diperlukan, peraturan tersebut meminta foto terbaru, berwarna, bertipe paspor dalam kondisi baik untuk identifikasi[1]. Peraturan tersebut tidak menentukan warna latar belakang yang persis[1].

Hindari berdiri di bawah lampu atas yang terik yang menghasilkan bayangan gelap di bawah mata dan hidung Anda. Jaga bahu Anda tetap sejajar dengan kamera dan pertahankan postur tubuh yang netral saat gambar diambil. Pastikan latar belakang benar-benar bebas dari pola, tekstur, atau objek yang dapat mengalihkan perhatian dari wajah Anda.

Kacamata, Penutup Kepala, dan Penampilan Wajah

Sumber yang dikutip tidak menentukan aturan untuk kacamata atau penutup kepala dalam foto izin tinggal[1][2].

Sumber yang dikutip tidak menentukan aturan untuk penutup kepala atau ekspresi wajah dalam foto izin tinggal.

Aturan untuk Anak-Anak dan Anak di Bawah Umur yang Menjadi Tanggungan

Sumber yang dikutip tidak mencantumkan persyaratan foto terpisah untuk bayi. Anak di bawah umur yang menjadi tanggungan mengikuti proses permohonan izin tinggal umum[1][2].

Sumber yang dikutip tidak memberikan instruksi foto bayi terpisah. Ikuti petunjuk apa pun dari kantor yang menangani permohonan tersebut.

Pengiriman Digital dan Pemrosesan Biometrik

Permohonan biasanya dikirimkan melalui platform digital. Peraturan tahun 2025 meminta dua foto jika diperlukan dan mengizinkan pengambilan biometrik sebagai penggantinya[1].

SNIAC menyatakan bahwa penerbitan TRE mencakup pengambilan foto wajah digital, sidik jari, tanda tangan, dan tinggi badan[2].

Mengambil dan Mencetak Foto Anda di Rumah

Anda dapat dengan mudah menyiapkan foto izin tinggal Anda di rumah dengan mengikuti beberapa langkah praktis. Posisikan kamera atau ponsel pintar Anda sejajar mata sekitar satu hingga satu setengah meter jauhnya dari wajah Anda. Selalu minta bantuan teman atau anggota keluarga untuk mengambil foto tersebut alih-alih melakukan swafoto (selfie), yang mendistorsi proporsi wajah.

Setelah Anda memotong gambar Anda ke ukuran standar 35 kali 45 milimeter, Anda dapat menggunakan alat di atas untuk memformatnya dengan benar. Jika Anda memerlukan salinan fisik, letakkan gambar yang telah diformat ke selembar kertas foto standar ukuran empat kali enam inci dan cetak di kios foto ritel lokal.

Menghindari Kesalahan Umum dalam Foto

Banyak permohonan izin tinggal menghadapi penundaan atau penolakan karena kualitas foto yang buruk. Pastikan foto Anda terbaru dan benar-benar menyerupai penampilan Anda saat ini.

Hindari mengenakan seragam atau pakaian yang menyatu dengan latar belakang Anda. Periksa bahwa mata Anda terbuka sepenuhnya dan menatap lurus ke arah lensa tanpa memiringkan kepala ke samping. Meluangkan waktu untuk memeriksa detail kecil ini sebelum Anda mengirimkan berkas Anda membantu mencegah kendala administratif.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa ukuran resmi untuk foto izin tinggal Tanjung Verde?

Sumber yang dikutip tidak menentukan ukuran foto. Potongan 35×45 mm (1,38×1,77 inci) adalah saran praktis, bukan ukuran resmi.

Apakah pihak berwenang menetapkan aturan tinggi kepala tertentu?

Tidak, tinggi kepala tidak ditentukan oleh pihak berwenang dalam peraturan resmi[1][2].

Warna latar belakang apa yang harus saya gunakan?

Aturan tersebut mengharuskan latar belakang yang terang dan polos dengan kualitas identifikasi yang baik, meskipun warna yang pasti tidak ditentukan oleh pihak berwenang[1][2].

Apakah kacamata dan penutup kepala diizinkan dalam foto?

Panduan resmi tidak merinci ketentuan mengenai kacamata dan penutup kepala[1][2]. Sebaiknya hindari pantulan cahaya pada lensa dan pastikan wajah Anda tetap terlihat sepenuhnya dari dagu hingga dahi.

Apakah ada aturan foto khusus untuk bayi?

Tidak ada persyaratan foto bayi terpisah yang ditemukan dalam sumber resmi; anak di bawah umur yang menjadi tanggungan mengikuti proses permohonan izin tinggal umum[1][2].