Polinesia Prancis

Foto izin tinggal Polinesia Prancis (35×45 mm)

Ukuran yang diperlukan: 35×45 mm (1,38×1,77 inci). Foto Anda diproses di perangkat Anda.

Tidak ada foto yang dipilih

Unggah foto potret dari ponsel Anda atau ambil foto dengan kamera Anda.

Belum ada foto yang dipilih.

Persyaratan foto

  • Ukuran: 35×45 mm (1,38×1,77 inci)
  • Ukuran kepala: tidak ditentukan oleh pihak berwenang
  • Latar belakang: Putih
  • Privasi: Diproses di perangkat Anda; foto tidak diunggah

Latar belakang

Berikan warna yang diterima di latar belakang Anda. Ini terjadi di perangkat Anda.

Spesifikasi resmi

Nama resmiTitre de séjour en Polynésie française
Cara penyerahanFoto cetak
Ukuran foto35×45 mm (1,38×1,77 inci)
Tinggi kepala (dari dagu hingga puncak kepala)Tidak ditentukan oleh pihak berwenang
Latar belakangPutih
KacamataLepaskan kacamata, kecuali Anda tidak dapat melakukannya karena alasan medis
Penutup kepalaHanya untuk alasan agama atau medis, dengan wajah terlihat sepenuhnya
EkspresiNetral, mulut tertutup, mata terbuka

Menyiapkan Foto Izin Tinggal Polinesia Prancis Anda

Dapatkan ukuran foto yang tepat untuk permohonan izin tinggal Polinesia Prancis Anda dan pelajari cara menyiapkan cetakannya.

Ukuran Resmi dan Pengukuran

Daftar periksa lokal untuk permohonan kartu tinggal peserta pelatihan menentukan foto berukuran 3.5×4.5 cm[1]. Itu setara dengan 35×45 mm, atau sekitar 1,38×1,77 inci.

Daftar periksa yang dikutip tidak menentukan pengukuran tinggi kepala[1].

Izin tinggal di Polinesia Prancis mencakup kartu tinggal sementara, multi-tahun, penduduk, dan penduduk tetap, dengan kategori seperti pelajar, pengunjung, dan pekerja. Daftar periksa lokal yang diterbitkan mengonfirmasi ukuran untuk foto permohonan izin tinggal; daftar tersebut meminta dua salinan formulir permohonan, dengan foto yang ditempelkan pada masing-masing salinan[1]. Daftar periksa kategori izin lainnya mungkin berbeda.

Periksa foto cetak dengan penggaris sebelum menempelkannya ke formulir permohonan.

Mengambil foto di rumah

Anda dapat mengambil foto di rumah. Berdirilah sekitar satu meter dari dinding polos dan mintalah seseorang untuk mengambil gambar sejajar dengan mata.

Jaga bahu Anda tetap lurus dan tatap langsung lensa kamera. Rilekskan wajah Anda agar penampilan Anda tetap alami tanpa terlihat kaku.

Latar Belakang dan Pencahayaan

Daftar periksa lokal menentukan foto identitas berukuran 3.5×4.5 cm tetapi tidak menyatakan warna latar belakang[1].

Menghadaplah ke jendela yang terang saat Anda mengambil gambar untuk mendapatkan pencahayaan yang merata di wajah Anda. Cahaya siang hari alami bekerja paling baik karena mengurangi bayangan yang aneh dan menjaga warna kulit Anda tetap tampak normal. Hindari bayangan tajam di belakang kepala Anda dengan berdiri selangkah dari dinding.

Gunakan pencahayaan yang merata agar wajah Anda jernih dan mudah dilihat.

Kacamata, Penutup Kepala, dan Ekspresi

Daftar periksa tidak menentukan aturan untuk kacamata[1]. Tanyakan kepada pihak kantor jika Anda memerlukan panduan.

Daftar periksa tidak menentukan aturan untuk penutup kepala[1]. Tanyakan kepada pihak kantor jika Anda memerlukan panduan.

Daftar periksa tidak menentukan aturan ekspresi atau mulut.

Aturan untuk Anak-Anak

Anak-anak asing di bawah umur umumnya tidak memerlukan izin tinggal; dokumen perjalanan mungkin diminta secara terpisah[2].

Selalu periksa pedoman khusus untuk anggota keluarga lainnya untuk melihat apakah mereka memerlukan kartu terpisah atau jenis dokumen yang berbeda. Aturannya berbeda tergantung pada usia dan kewarganegaraan, sehingga membaca daftar periksa resmi untuk setiap orang di rumah tangga Anda adalah hal yang penting.

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang dokumen perjalanan anak, periksa situs web pemerintah daerah atau tanyakan kepada petugas di meja layanan.

Pencetakan dan Penyerahan

Daftar periksa kartu peserta pelatihan meminta dua salinan formulir permohonan, masing-masing dengan foto yang ditempelkan[1].

Anda dapat menggunakan alat di atas untuk memotong gambar Anda dan menyusunnya pada lembar standar ukuran 4x6 inci untuk dicetak di kios lokal. Periksa cetakan Anda dengan penggaris untuk mengonfirmasi ukuran akhir berukuran 35×45 mm sebelum Anda menempelkannya ke formulir Anda.

Menggunting foto dengan rapi di sepanjang garis batas menjaganya tetap terlihat profesional dan rapi. Pastikan Anda menggunakan lem batang yang bersih agar kertas tidak berkerut atau mengotori permukaan gambar.

Sebelum Anda pergi

Tinjau berkas Anda dengan cermat sebelum mengunjungi kantor. Pastikan semua formulir terisi dengan benar dan foto Anda tertempel dengan kuat di tempat yang telah ditentukan.

Bawa salinan tambahan dokumen Anda berjaga-jaga jika kantor memintanya selama janji temu Anda.

Menghindari Kesalahan Umum

Daftar periksa tidak mencantumkan alasan penolakan foto. Pastikan foto jernih sebelum mencetaknya.

Periksa bahwa setiap dari dua salinan formulir permohonan memiliki foto yang ditempelkan, seperti yang diwajibkan oleh daftar periksa kartu peserta pelatihan[1].

Simpan lembar cetakan Anda tetap rata di dalam amplop agar foto tidak tertekuk atau tergores dalam perjalanan untuk menyerahkannya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa ukuran foto resmi untuk izin tinggal Polinesia Prancis?

Untuk permohonan kartu tinggal peserta pelatihan, daftar periksa menentukan foto berukuran 3,5×4,5 cm (35×45 mm)[1]. Daftar periksa kategori izin lainnya mungkin berbeda.

Apakah daftar periksa resmi mewajibkan warna latar belakang tertentu?

Daftar periksa lokal resmi menentukan foto identitas berukuran 3,5 × 4,5 cm dan tidak menyatakan warna latar belakang[1].

Berapa banyak foto yang harus Anda serahkan?

Anda harus menyediakan dua salinan formulir permohonan, dengan foto yang ditempelkan pada masing-masing salinan[1].

Apakah anak-anak di bawah umur memerlukan izin tinggal?

Anak-anak asing di bawah umur umumnya tidak memerlukan izin tinggal, tetapi dokumen perjalanan untuk anak di bawah umur berkewarganegaraan asing mungkin diminta secara terpisah[2].

Siapa yang menerbitkan izin tinggal ini?

Izin tinggal diterbitkan oleh Haut-commissariat de la République en Polynésie française.