Indonesia

Pas foto surat izin mengemudi Indonesia (25×30 mm)

Ukuran yang diperlukan: 25×30 mm (0,98×1,18 inci). Foto Anda diproses di perangkat Anda.

Pihak berwenang yang menerbitkan tidak mempublikasikan satu ukuran foto untuk dokumen ini, sehingga studio menggunakan ukuran yang paling sering diminta. Periksa aturan saat ini dengan pihak berwenang atau organisasi yang menerbitkannya sebelum Anda mengajukan permohonan.

Tidak ada foto yang dipilih

Unggah foto potret dari ponsel Anda atau ambil foto dengan kamera Anda.

Belum ada foto yang dipilih.

Persyaratan foto

  • Ukuran: 25×30 mm (0,98×1,18 inci)
  • Ukuran kepala: tidak ditentukan oleh pihak berwenang
  • Latar belakang: Putih
  • Privasi: Diproses di perangkat Anda; foto tidak diunggah

Latar belakang

Berikan warna yang diterima di latar belakang Anda. Ini terjadi di perangkat Anda.

Spesifikasi resmi

Nama resmiSurat Izin Mengemudi (SIM)
Cara penyerahanFoto cetak atau unggahan digital
Ukuran foto25×30 mm (0,98×1,18 inci)
Ukuran gambar480×640 piksel
Tinggi kepala (dari dagu hingga puncak kepala)Tidak ditentukan oleh pihak berwenang
Latar belakangPutih
KacamataLepaskan kacamata, kecuali Anda tidak dapat melakukannya karena alasan medis
Penutup kepalaHanya untuk alasan agama atau medis, dengan wajah terlihat sepenuhnya
EkspresiNetral, mulut tertutup, mata terbuka

Aturan dan Persiapan Foto Surat Izin Mengemudi Indonesia

Pelajari apa yang dikatakan sumber yang dikutip tentang foto untuk Surat Izin Mengemudi Indonesia dan cara mempersiapkannya.

Detail Dokumen dan Ukuran Resmi

Surat Izin Mengemudi di Indonesia disebut Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Satpas dalam prosedur Tangerang yang dikutip, polisi merekam foto wajah pemohon[1]. Untuk perpanjangan online, Digital Korlantas meminta foto digital yang diunggah dengan latar belakang biru, resolusi 480 × 640 piksel, dan ukuran file maksimum 100 KB[2]. Sumber-sumber tersebut tidak mempublikasikan satu ukuran cetak resmi. Pemotongan 25 × 30 mm (0,98 × 1,18 inci) adalah praktik umum studio, bukan spesifikasi resmi.

Sumber-sumber tersebut tidak menentukan pengukuran tinggi kepala.

Metode Pengiriman dan Pengambilan Resmi

Penanganan foto bergantung pada jalur pengajuan. Di Satpas, polisi mengambil foto pemohon[1].

Untuk perpanjangan online, Digital Korlantas meminta file foto digital asli[2]. Di Satpas dalam prosedur Tangerang yang dikutip, polisi merekam foto wajah pemohon[1]. Periksa persyaratan untuk jalur pengajuan Anda sebelum menyiapkan foto Anda.

Standar Latar Belakang dan Pencahayaan

Sumber yang tersedia tidak menetapkan warna latar belakang standar. Untuk perpanjangan online, layanan meminta foto digital dengan wajah menghadap ke depan, bibir tertutup, tidak buram, dan pencahayaan yang memadai[2].

Untuk pengambilan foto praktis di rumah, berdirilah sedikit jauh dari latar belakang yang bersih, hadapkan wajah ke sumber cahaya alami seperti jendela yang terbuka, dan jaga agar lensa kamera Anda tepat sejajar dengan mata Anda untuk menghindari sudut wajah yang canggung. Pencahayaan yang baik membantu mencegah bayangan di wajah Anda atau di belakang Anda. Jika latar belakang Anda memiliki tekstur atau pola, menjauhlah dari dinding agar latar belakang tersebut tampak buram secara alami di dalam gambar.

Ekspresi Wajah, Postur, dan Detail

Untuk perpanjangan online, layanan meminta latar belakang biru, gambar berukuran 480 × 640 piksel dengan ukuran tidak lebih dari 100 KB, tanpa kacamata atau penutup kepala, gambar menghadap ke depan dengan bibir tertutup, dan pencahayaan yang memadai tanpa buram.[2]

Aturan bayi tidak berlaku. Sumber-sumber tersebut tidak menentukan pengukuran tinggi kepala atau ukuran foto resmi. Jaga agar bahu Anda tegap dan tatap langsung ke lensa kamera sehingga wajah Anda terlihat sepenuhnya.

Aturan untuk Kacamata dan Penutup Kepala

Untuk perpanjangan online, Digital Korlantas menyatakan agar tidak mengenakan kacamata, lensa kontak, atau penutup kepala seperti topi dan ikat kepala; layanan ini juga menyatakan agar tidak mengenakan jilbab biru.[2] Prosedur langsung (in-person) yang dikutip tidak merinci aturan-aturan ini.[1]

Untuk perpanjangan online, Digital Korlantas menyatakan agar tidak mengenakan kacamata, lensa kontak, atau penutup kepala; layanan ini juga menyatakan agar tidak mengenakan jilbab biru.[2] Prosedur langsung yang dikutip tidak menyatakan apakah kacamata atau penutup kepala diperbolehkan.[1]

Menyiapkan dan Menguji Foto Anda di Rumah

Anda dapat menggunakan alat di atas untuk memotong gambar ke rasio 25 × 30 mm untuk penggunaan pribadi. Ini adalah potongan praktik umum, bukan ukuran resmi.

Ini membantu Anda meninjau kualitas visual dan menyiapkan salinan untuk arsip pribadi Anda atau penggunaan lainnya. Saat mengambil gambar, mintalah bantuan orang lain untuk mengambil foto alih-alih menggunakan kamera swafoto (selfie), karena lensa ponsel menghadap ke depan dapat mendistorsi fitur wajah. Selalu ingat bahwa pihak berwenang yang menerbitkan memegang keputusan akhir apakah suatu foto dapat diterima, dan tidak ada perangkat lunak yang dapat menjanjikan persetujuan resmi.

Menghindari Alasan Penolakan Umum

Layanan perpanjangan online meminta latar belakang biru, foto berukuran 480 × 640 piksel tidak lebih dari 100 KB, tanpa kacamata atau penutup kepala, gambar menghadap ke depan dengan bibir tertutup, dan pencahayaan yang memadai tanpa buram.[2]

Untuk perpanjangan online, periksa apakah foto Anda memenuhi persyaratan Digital Korlantas, termasuk latar belakang biru, resolusi 480 × 640 piksel, ukuran file maksimum 100 KB, serta aturan untuk kacamata dan penutup kepala.[2] Di Satpas Tangerang yang dikutip, polisi merekam foto wajah pemohon.[1]

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa ukuran resmi untuk foto Surat Izin Mengemudi Indonesia?

Sumber-sumber tersebut tidak mempublikasikan satu ukuran cetak resmi. Pemotongan 25 × 30 mm (0,98 × 1,18 inci) adalah praktik umum studio, bukan persyaratan resmi.

Bisakah saya mengambil foto di rumah untuk perpanjangan SIM saya?

Ya, jalur perpanjangan online menerima foto digital asli yang diunggah oleh pemohon[2]. Namun, di lokasi Satpas fisik, polisi mengambil foto wajah pemohon secara langsung[1].

Apa saja persyaratan latar belakang dan pencahayaan?

Untuk perpanjangan online, layanan ini mewajibkan latar belakang biru dan meminta foto yang menghadap ke depan dengan bibir tertutup, tidak buram, dan pencahayaan yang memadai.[2]

Apakah kacamata dan penutup kepala diizinkan dalam foto?

Untuk perpanjangan secara online, Digital Korlantas menyatakan agar Anda tidak mengenakan kacamata atau penutup kepala serta tidak mengenakan hijab berwarna biru.[2] Prosedur tatap muka yang dikutip tidak merinci aturan-aturan ini.[1]

Bagaimana cara memformat foto saya sebelum mengirimkannya?

Anda dapat menggunakan alat di atas untuk memotong dan memeriksa dimensi gambar Anda sebelum mengirimkan berkas atau mengunjungi kantor layanan.