Indonesia

Pas foto KTP elektronik Indonesia (25×30 mm)

Ukuran yang diperlukan: 25×30 mm (0,98×1,18 inci). Foto Anda diproses di perangkat Anda.

Pihak berwenang yang menerbitkan tidak mempublikasikan satu ukuran foto untuk dokumen ini, sehingga studio menggunakan ukuran yang paling sering diminta. Periksa aturan saat ini dengan pihak berwenang atau organisasi yang menerbitkannya sebelum Anda mengajukan permohonan.

Tidak ada foto yang dipilih

Unggah foto potret dari ponsel Anda atau ambil foto dengan kamera Anda.

Belum ada foto yang dipilih.

Persyaratan foto

  • Ukuran: 25×30 mm (0,98×1,18 inci)
  • Ukuran kepala: tidak ditentukan oleh pihak berwenang
  • Latar belakang: Putih
  • Privasi: Diproses di perangkat Anda; foto tidak diunggah

Latar belakang

Berikan warna yang diterima di latar belakang Anda. Ini terjadi di perangkat Anda.

Spesifikasi resmi

Nama resmiKartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Cara penyerahanFoto cetak
Ukuran foto25×30 mm (0,98×1,18 inci)
Tinggi kepala (dari dagu hingga puncak kepala)Tidak ditentukan oleh pihak berwenang
Latar belakangPutih
KacamataLepaskan kacamata, kecuali Anda tidak dapat melakukannya karena alasan medis
Penutup kepalaHanya untuk alasan agama atau medis, dengan wajah terlihat sepenuhnya
EkspresiNetral, mulut tertutup, mata terbuka

Panduan Foto Kartu Tanda Penduduk Indonesia

Dapatkan fakta jelas mengenai persyaratan foto untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik Anda di Indonesia.

Ukuran Resmi dan Instansi Penerbit

Kartu Tanda Penduduk Elektronik juga dikenal sebagai KTP-el. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah instansi administrasi kependudukan yang berwenang.[1]

Informasi resmi yang tersedia tidak menetapkan ukuran foto secara nasional. Ukuran potong 25 × 30 mm umum digunakan dalam praktik, tetapi bukan spesifikasi resmi.

Ukuran potong 25 × 30 mm (0,98 × 1,18 inci) umum digunakan dalam praktik, tetapi bukan persyaratan yang dipublikasikan. Pihak berwenang tidak menetapkan ukuran tinggi kepala atau margin.

Informasi yang dikutip tidak menetapkan ukuran foto secara nasional. Ukuran potong 25 × 30 mm umum digunakan dalam praktik, tetapi bukan persyaratan resmi.[1]

Bagaimana Pihak Berwenang Mengambil Potret Anda

Potret diambil selama pendaftaran KTP elektronik; pemohon tidak menyediakan cetakan foto.[1]

Potret diambil selama pendaftaran KTP elektronik, dan pemohon tidak menyediakan cetakan foto.[1]

Anda dapat menggunakan alat di atas untuk berlatih membingkai foto sebelum jadwal Anda.

Informasi yang tersedia menyatakan bahwa potret diambil selama pendaftaran KTP elektronik. Informasi tersebut tidak menjelaskan penyiapan kamera atau instruksi yang diberikan di kantor.[1]

Aturan Latar Belakang dan Pencahayaan

Informasi resmi yang tersedia tidak menentukan latar belakang foto. Potret direkam di kantor administrasi kependudukan.[1]

Untuk latihan mengambil gambar di rumah, Anda dapat menggunakan dinding polos dan menghadap ke jendela untuk mendapatkan cahaya.

Untuk foto latihan, posisikan kamera sejajar dengan mata dan mintalah seseorang untuk mengambilnya jika itu lebih mudah.

Untuk foto latihan di rumah, Anda dapat menggunakan dinding polos dan pencahayaan yang merata. Informasi resmi tidak menjelaskan peralatan kantor atau penyiapan latar belakang.[1]

Aturan Usia dan Kelayakan

Informasi yang telah diverifikasi menyatakan bahwa KTP-el umumnya diterbitkan sejak usia 17 tahun atau saat sudah menikah.[1]

Aturan foto bayi tidak berlaku untuk KTP-el, yang umumnya diterbitkan sejak usia 17 tahun atau saat sudah menikah.[1]

Hubungi kantor kependudukan setempat jika Anda memiliki pertanyaan tentang pendaftaran.

KTP-el umumnya diterbitkan sejak usia 17 tahun atau saat sudah menikah, sehingga aturan foto bayi tidak berlaku.[1]

Persiapan dengan Alat Ini

Anda dapat melatih postur tubuh di rumah jika Anda mau. Informasi yang dikutip tidak menyatakan bahwa latihan memengaruhi ekspresi Anda atau seberapa gugup perasaan Anda.[1]

Anda dapat menggunakan alat di atas untuk memotong dan memeriksa bingkai foto Anda.

Gambar resmi direkam selama pendaftaran KTP elektronik.[1]

Anda dapat menggunakan alat di atas untuk berlatih membingkai foto untuk penggunaan pribadi. Potret resmi diambil selama pendaftaran KTP elektronik.[1]

Hal yang Perlu Diharapkan Saat Kunjungan Anda

Informasi resmi yang dikutip di sini tidak merinci dokumen kunjungan atau prosedur kedatangan.

Sumber tersebut tidak merinci aturan pakaian atau penutup kepala untuk foto KTP-el.

Fakta yang tersedia menyatakan bahwa potret diambil selama pendaftaran KTP elektronik; fakta tersebut tidak merinci langkah-langkah biometrik atau urutannya.[1]

Informasi yang dikutip tidak merinci dokumen kunjungan, prosedur kedatangan, atau aturan pakaian.[1]

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah Anda perlu membawa cetakan foto sendiri untuk KTP-el?

Tidak, potret diambil selama pendaftaran KTP elektronik, dan pemohon tidak menyediakan cetakan foto[1].

Berapa ukuran foto resmi untuk kartu identitas Indonesia?

Pihak berwenang tidak mempublikasikan satu ukuran resmi tunggal, tetapi ukuran 25 × 30 milimeter (0,98 × 1,18 inci) adalah ukuran pemotongan praktik yang umum[1].

Siapa yang menerbitkan kartu tanda penduduk nasional Indonesia?

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah instansi yang berwenang.[1]

Pada usia berapa orang mendapatkan KTP-el?

Kartu tanda penduduk elektronik umumnya diterbitkan mulai usia 17 tahun atau saat sudah menikah[1].

Apakah ada aturan foto bayi untuk foto KTP ini?

Aturan foto bayi tidak berlaku karena kartu tanda penduduk elektronik umumnya diterbitkan mulai usia 17 tahun atau saat sudah menikah[1].

Bisakah saya berlatih membingkai foto di rumah?

Ya, Anda dapat menggunakan alat di atas untuk berlatih membingkai foto dan mengatur postur sebelum mengunjungi kantor.