Jepang

Foto Sertifikat Penduduk Tetap Khusus Jepang (30×40 mm)

Ukuran yang diperlukan: 30×40 mm (1,18×1,57 inci). Foto Anda diproses di perangkat Anda.

Tidak ada foto yang dipilih

Unggah foto potret dari ponsel Anda atau ambil foto dengan kamera Anda.

Belum ada foto yang dipilih.

Persyaratan foto

  • Ukuran: 30×40 mm (1,18×1,57 inci)
  • Ukuran kepala: 22–28 mm dari dagu hingga puncak kepala
  • Latar belakang: Putih
  • Privasi: Diproses di perangkat Anda; foto tidak diunggah

Latar belakang

Berikan warna yang diterima di latar belakang Anda. Ini terjadi di perangkat Anda.

Spesifikasi resmi

Nama resmi特別永住者証明書
Cara penyerahanFoto cetak atau unggahan digital
Ukuran foto30×40 mm (1,18×1,57 inci)
Tinggi kepala (dari dagu hingga puncak kepala)22–28 mm
Ruang di atas kepala2–8 mm
Latar belakangPutih
KacamataLepaskan kacamata, kecuali Anda tidak dapat melakukannya karena alasan medis
Penutup kepalaHanya untuk alasan agama atau medis, dengan wajah terlihat sepenuhnya
EkspresiNetral, mulut tertutup, mata terbuka

Persyaratan Foto Sertifikat Penduduk Tetap Khusus (Special Permanent Resident Certificate) Jepang

Anda memerlukan ukuran foto dan pengukuran kepala yang presisi untuk permohonan Sertifikat Penduduk Tetap Khusus Jepang Anda. Ikuti aturan resmi ini untuk menyiapkan gambar Anda dengan benar.

Ukuran dan Pengukuran Resmi

Ukuran foto resmi untuk Sertifikat Penduduk Tetap Khusus Anda adalah 30×40 mm, yang setara dengan 1,18×1,57 inci[1][2].

Spesifikasi foto menetapkan tinggi wajah 25 ± 3 mm, diukur dari bagian bawah dagu hingga puncak kepala, termasuk rambut Anda[1].

Anda juga harus menyisakan margin atas sepanjang 2 hingga 8 mm di atas puncak kepala Anda dalam bingkai agar kepala Anda berada pada posisi yang tepat[1][2].

Latar Belakang dan Pencahayaan

Foto tidak boleh memiliki latar belakang apa pun, termasuk bayangan[1].

Berdirilah menghadap jendela yang terang untuk mendapatkan pencahayaan yang merata di wajah Anda tanpa menimbulkan bayangan tajam di belakang Anda. Cahaya alami dari depan adalah yang terbaik untuk menjaga fitur wajah Anda tetap jelas.

Jaga agar bahu Anda tetap rileks dan tatap langsung lensa kamera dengan ekspresi netral. Hindari memiringkan kepala Anda ke atas, ke bawah, atau ke samping.

Kacamata, Penutup Kepala, dan Ekspresi

Kacamata tidak boleh menghalangi identifikasi; hindari bingkai atau pantulan cahaya yang menyembunyikan mata[1]. Jika kacamata Anda memantulkan cahaya atau bingkainya tebal sehingga menutupi mata Anda, lepaslah kacamata tersebut.

Penutup kepala diizinkan secara khusus hanya untuk alasan keagamaan atau medis[1][2]. Topi sehari-hari, topi baseball, atau bando rambut tidak diperbolehkan.

Pastikan mata Anda terlihat jelas dan wajah Anda terbuka sepenuhnya dari dagu hingga puncak kepala.

Aturan untuk Anak-Anak dan Pengecualian Usia

Sertifikat menampilkan foto untuk orang berusia satu tahun ke atas mulai 14 Juni 2026[1][2].

Anak-anak di bawah usia satu tahun tidak memiliki foto pada sertifikat mereka[1][2].

Sebelum 14 Juni 2026, kartu untuk orang di bawah usia 16 tahun tidak menampilkan foto[1][2]. Perubahan aturan ini berarti penduduk yang lebih muda sekarang memerlukan foto yang sesuai yang diambil sesuai dengan jadwal baru.

Pengajuan Tercetak dan Digital

Anda dapat menyerahkan foto cetak untuk permohonan di loket atau gambar digital untuk prosedur online yang berlaku[1][2].

Pihak berwenang tidak menetapkan batas ukuran file tertentu untuk pengunggahan digital[1][2], tetapi file gambar Anda harus jelas dan berkualitas tinggi.

Anda dapat menggunakan alat di atas untuk memotong foto Anda ke dimensi yang tepat yang diperlukan untuk jenis permohonan Anda, baik Anda mengajukan secara online maupun secara langsung.

Cara Mengambil Foto Anda di Rumah

Letakkan kamera atau ponsel cerdas Anda pada permukaan yang stabil atau tripod setinggi mata sekitar satu hingga satu setengah meter dari wajah Anda. Hindari memegang ponsel di tangan Anda.

Minta orang lain untuk mengambilkan foto alih-alih mengambil swafoto (selfie) guna menghindari sudut kamera dan posisi lengan yang canggung.

Berdirilah di depan dinding polos berwarna terang jika memungkinkan, pastikan tidak ada bayangan yang jatuh di dinding di belakang Anda.

Anda dapat menggunakan alat di atas untuk menyesuaikan potongan (crop) Anda agar dagu dan puncak kepala Anda sesuai dengan ukuran yang disyaratkan.

Mencetak di Kios

Jika Anda memilih foto cetak untuk permohonan di loket, letakkan gambar yang telah dipotong ke atas lembar foto 4x6 inci biasa sebagai templat.

Bawa file tersebut menggunakan diska lepas USB (flashdisk) atau ponsel Anda ke kios percetakan toko lokal yang menawarkan layanan pencetakan foto standar.

Cetak lembar 4x6 inci tersebut dengan pengaturan foto standar tanpa filter pemotongan apa pun yang diterapkan oleh mesin kios.

Gunting foto 30x40 mm tersebut secara hati-hati menggunakan sepasang gunting tajam dan penggaris agar tepinya tetap lurus.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapakah ukuran foto resmi untuk Sertifikat Penduduk Tetap Khusus?

Ukuran resminya adalah 30×40 mm atau 1,18×1,57 inci[1][2].

Apa saja persyaratan tinggi kepala?

Kepala Anda harus berukuran 22 hingga 28 mm dari bagian bawah dagu hingga puncak kepala[1][2].

Bolehkah saya mengenakan kacamata dalam foto saya?

Kacamata tidak boleh menutupi mata Anda atau memantulkan cahaya[1][2].

Apakah bayi dan anak-anak memerlukan foto?

Anak-anak di bawah usia satu tahun tidak memerlukan foto, tetapi sertifikat akan menampilkan foto untuk orang berusia satu tahun ke atas mulai 14 Juni 2026[1][2].

Bagaimana cara saya menyerahkan foto tersebut?

Anda dapat menyerahkan foto cetak untuk permohonan di loket atau gambar digital untuk prosedur online yang berlaku[1][2].

Bolehkah saya menggunakan swafoto untuk permohonan ini?

Sebaiknya minta orang lain mengambilkan foto atau gunakan tripod setinggi mata alih-alih memegang kamera sendiri, untuk menghindari sudut dan distorsi yang salah.