Indonesia

Pas foto kartu izin tinggal tetap Indonesia (30×40 mm)

Ukuran yang diperlukan: 30×40 mm (1,18×1,57 inci). Foto Anda diproses di perangkat Anda.

Tidak ada foto yang dipilih

Unggah foto potret dari ponsel Anda atau ambil foto dengan kamera Anda.

Belum ada foto yang dipilih.

Persyaratan foto

  • Ukuran: 30×40 mm (1,18×1,57 inci)
  • Ukuran kepala: tidak ditentukan oleh pihak berwenang
  • Latar belakang: Putih
  • Privasi: Diproses di perangkat Anda; foto tidak diunggah

Latar belakang

Berikan warna yang diterima di latar belakang Anda. Ini terjadi di perangkat Anda.

Spesifikasi resmi

Nama resmiKartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Cara penyerahanFoto cetak
Ukuran foto30×40 mm (1,18×1,57 inci)
Tinggi kepala (dari dagu hingga puncak kepala)Tidak ditentukan oleh pihak berwenang
Latar belakangPutih
KacamataLepaskan kacamata, kecuali Anda tidak dapat melakukannya karena alasan medis
Penutup kepalaHanya untuk alasan agama atau medis, dengan wajah terlihat sepenuhnya
EkspresiNetral, mulut tertutup, mata terbuka

Persyaratan Foto untuk Kartu Izin Tinggal Tetap Indonesia

Kantor imigrasi Yogyakarta meminta foto berukuran 3 × 4 cm (30 × 40 mm) dengan latar belakang merah[1]. Prosedur tersebut juga menjelaskan staf yang mengambil foto dan sidik jari, kemudian mencetak kartu izin tinggal tetap.

Ukuran Resmi dan Pedoman

Standar layanan imigrasi Yogyakarta tahun 2026 meminta foto berukuran 3 × 4 cm (30 × 40 mm) dengan latar belakang merah[1].

Dokumen yang dikutip adalah prosedur paspor dan tidak menetapkan pengukuran foto KITAP.

Siapa yang Mengambil Foto

Dokumen yang dikutip adalah prosedur paspor; dokumen tersebut tidak mendukung klaim tentang staf yang mengambil foto dan sidik jari pemohon KITAP atau mencetak kartu izin tinggal tetap.

Dokumen yang dikutip adalah prosedur paspor dan tidak menetapkan apakah pemohon KITAP menyediakan cetakan foto.

Dokumen yang dikutip tidak menetapkan prosedur pengiriman foto KITAP. Periksa petunjuk dari kantor yang menangani permohonan Anda.

Menggunakan Alat untuk Latihan

Meskipun staf imigrasi mengambil foto biometrik resmi Anda di kantor, Anda tetap dapat menggunakan alat di atas untuk menyiapkan dan memeriksa foto untuk keperluan lain atau untuk melatih penampilan Anda.

Anda dapat menggunakan alat di atas untuk memotong foto untuk penggunaan pribadi.

Berlatih di rumah membantu Anda memeriksa postur tubuh, pencahayaan, dan penampilan secara keseluruhan sebelum Anda pergi ke janji temu resmi Anda.

Latar Belakang dan Rincian Kepala

Dokumen yang dikutip adalah prosedur paspor dan tidak menetapkan aturan latar belakang atau tinggi kepala foto KITAP.

Untuk foto latihan, Anda dapat memilih latar belakang polos dan pencahayaan yang merata.

Berdiri agak jauh dari dinding putih polos atau berwarna netral membantu mencegah munculnya bayangan yang tidak diinginkan di belakang Anda.

Kacamata, Penutup Kepala, dan Anak-Anak

Dokumen yang dikutip adalah prosedur paspor dan tidak menetapkan aturan KITAP untuk kacamata, penutup kepala, atau foto bayi.

Jika Anda mengenakan kacamata resep atau penutup kepala keagamaan setiap hari, sebaiknya tanyakan langsung kepada kantor imigrasi setempat bagaimana mereka menangani benda-benda tersebut saat mengambil foto di tempat. Mengetahui ketentuan setempat membantu Anda menghindari kejutan pada hari janji temu resmi dan mempersiapkan diri dengan baik.

Menyiapkan Salinan Cetak

Dokumen yang dikutip adalah prosedur paspor dan tidak menetapkan apakah pemohon KITAP menyediakan cetakan foto. Standar layanan imigrasi Yogyakarta tahun 2026 meminta foto berukuran 3 × 4 cm (30 × 40 mm) dengan latar belakang merah.[1]

Untuk penggunaan pribadi, Anda dapat mencetak foto latihan pada selembar kertas berukuran 4 × 6 inci.

Bersiap untuk Janji Temu Anda

Dokumen yang dikutip adalah prosedur paspor dan tidak menetapkan langkah-langkah janji temu KITAP atau persyaratan dokumen.

Periksa petunjuk dari kantor yang menangani permohonan KITAP Anda untuk persyaratan janji temu dan dokumennya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa ukuran foto resmi untuk KITAP?

Standar layanan imigrasi Yogyakarta tahun 2026 meminta foto berukuran 3 × 4 cm (30 × 40 mm) dengan latar belakang merah.[1]

Apakah kantor imigrasi mengambil fotonya?

Dokumen yang dikutip adalah prosedur paspor dan tidak menetapkan proses foto untuk kartu izin tinggal tetap.

Dapatkah Anda menggunakan foto Anda sendiri untuk permohonan tersebut?

Dokumen yang dikutip tidak menetapkan apakah pemohon KITAP dapat menggunakan foto mereka sendiri. Periksa petunjuk dari kantor yang menangani permohonan Anda.

Apakah ada aturan warna latar belakang tertentu?

Dokumen yang dikutip adalah prosedur paspor dan tidak menetapkan aturan latar belakang KITAP.

Apakah ada aturan khusus untuk anak-anak atau bayi?

Dokumen yang dikutip adalah prosedur paspor dan tidak menetapkan aturan foto bayi KITAP.